Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus.
Tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
Tugas Pokok Kepala Badan adalah membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Kantor menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan melaksanakan fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang program anggaran, keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkup Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat melaksanakan fungsi:
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama menyelenggarakan fungsi:
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik menyelenggarakan fungsi: