Tupoksi

Tugas :

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus.

Tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Penetapan Kebijakan Teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  6. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  7. Penyelenggaraan administrasi Badan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  8. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas :

Tugas Pokok Kepala Badan adalah membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Kantor menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pengorganisasian perumusan program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi sosial, budaya  agama, politik dalam negeri dan organisasi ke,asyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, plotik dalam  negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  6. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
  7. Penyelenggaraan administrasi Badan  di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  8. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatanBadan;
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai keytentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan melaksanakan fungsi:

  1.  perumusan  kebijakan  Daerah  di  bidang  kesatuan  bangsa dan politik;
  2. penetapan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  4. penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan     serta     kewaspadaan     nasional     dan penanganan konflik;
  5. pengendalian  dan  pelaporan  di  bidang  ideologi,  wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  6. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  7. penyelenggaraan  administrasi  Badan  di  bidang  ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  8. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan; dan
  9. pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang program anggaran, keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkup Badan.

 

Fungsi :

Dalam   melaksanakan   tugas   sebagaimana   dimaksud, Sekretariat melaksanakan fungsi:

  1.  pengoordinasian    penyusunan    kebijakan    Daerah    dan perumusan kebijakan teknis di lingkup Badan;
  2.  pengoordinasian    penyusunan    rencana    program    dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, umum         dan      kepegawaian,      hukum,      kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan di lingkup Badan.
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di lingkup Badan;
  4. pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang meliputi pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, keorganisasian dan ketatalaksanaan, hukum, kehumasan, kerumahtanggaan di lingkup Badan;
  5. pengoordinasian  pelaksanaan  sistem  pengendalian  intern, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkup Badan;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan sesuai dengan kewenangannya;
  7. pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas :

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama  mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan,  pembinaan,  fasilitasi,  pemantauan,  evaluasi, pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama.

 

Fungsi :

Dalam   melaksanakan   tugas, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama;
  2. pengoordinasian  dan  pelaksanaaan  kebijakan  di  bidang ideologi, wawasan  kebangsaan  dan  ketahanan  ekonomi, sosial, budaya, dan agama;
  3. pelaksanaan   pembinaan   di   bidang   ideologi,   wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama;
  4. fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
  5. fasilitasi    kerukunan    umat    beragama    dan    penghayat kepercayaan di wilayah Daerah;
  6. pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas :

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi,  pemantauan,  evaluasi,  pelaporan  di  bidang  politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.

Fungsi :

Dalam   melaksanakan   tugas, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di    bidang     politik     dalam     negeri     dan     organisasi kemasyarakatan;
  2. pengoordinasian  dan  pelaksanaaan  kebijakan  di  bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  3. penyelenggaraan   pembinaan   pendidikan   politik,      etika budaya politik, dan peningkatan demokrasi;
  4. fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah;
  5. penyelenggaraan pemantauan situasi politik;
  6. pendaftaran   organisasi   kemasyarakatan,   pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan   organisasi   kemasyarakatan   dan   organisasi kemasyarakatan  asing  di wilayah Daerah;
  7. pengendalian  dan  pembinaan  bidang  politik  dalam  negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  8. pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas :

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.

Fungsi :

Dalam   melaksanakan   tugas, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan Daerah, perumusan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  2. pengoordinasian  dan  pelaksanaaan  kebijakan  di  bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  3. penyelenggaraan  kewaspadaan  dini,  kerjasama  intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing;
  4. fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
  5. pengamanan     tertutup     upacara,     keramaian     umum, kunjungan Very Important Person dan Very Very Important Person;
  6. penyelenggaraan penanganan konflik;
  7. fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  8. pengendalian dan pembinaan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  9. pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  10. pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.