Struktur Organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Kudus; dan
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Susunan Organisasi Badan, terdiri dari :
1) Kepala Badan;
2) Sektretariat, terdiri atas:
a. Subbagian Program Anggaran dan Keuangan;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama terdiri atas ;
a. Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
b. Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
4) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyaratan, terdiri atas;
a. Subbidang Politik Dalam Negeri;
b. Subbidang Organisasi Kemasyaratan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional
5) Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilik, terdiri atas;
a. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
b. Subbidang Penanganan Konfilik;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;