STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan :

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus  Nomor 5 Tahun 2022 tentang  Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Kudus; dan 

Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus  Susunan Organisasi Badan, terdiri dari :

1) Kepala Badan; 

2) Sektretariat, terdiri atas:

     a. Subbagian Program Anggaran dan Keuangan;

     b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 

     c. Kelompok Jabatan Fungsional; 

3) Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama terdiri atas ;

   a. Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;

   b. Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama

   c. Kelompok Jabatan Fungsional;

4) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyaratan, terdiri atas;

    a. Subbidang Politik Dalam Negeri;

    b. Subbidang Organisasi Kemasyaratan;

    c. Kelompok Jabatan Fungsional

5) Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilik, terdiri atas;

     a. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;

     b. Subbidang Penanganan Konfilik;

     c. Kelompok Jabatan Fungsional;